Pasal 31
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam
rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan terdiri atas:
bandar udara umum yaitu Bandar Udara Internasional Ngurah Rai di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara (LANUD); dan
bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
