Pasal 30
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari.
(2) Alur pelayaran merupakan alur pelayaran di laut terdiri atas:
alur pelayaran nasional yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Internasional Benoa dengan pelabuhan nasional lainnya; dan
alur pelayaran internasional yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Internasional Benoa ke Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) di Selat Lombok.
(3) Alur pelayaran dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
