PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 29
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a berfungsi sebagai
tempat alih muat penumpang, tempat alih muat barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan pariwisata, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan kelautan dan perikanan, dan menunjang pangkalan angkatan laut (LANAL) beserta zona penyangganya.
(2) Tatanan kepelabuhanan meliputi:
pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Internasional Benoa di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; dan
pelabuhan khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14 / 59
www.hukumonline.com
