PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Sarbagita.
