PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Sarbagita;
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita;
rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan
peran masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita.
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita
