Pasal 4
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan Kawasan Perkotaan Sarbagita.
5 / 59
www.hukumonline.com
Bagian Keempat
Cakupan Kawasan Perkotaan Sarbagita
