PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 24
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a
ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
