Pasal 25
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka untuk
menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang terdiri atas:
Terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan perdesaan meliputi Terminal Mengwi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung;
Terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
Terminal Ubung di Kecamatan Denpasar Utara, Terminal Kreneng di Kecamatan Denpasar Timur, dan Terminal Tegal di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar;
Terminal Dalung di Kecamatan Kuta Utara dan Terminal Nusa Dua di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
13 / 59
www.hukumonline.com
Terminal Batubulan di Kecamatan Sukawati dan Terminal Gianyar di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar; dan
Terminal Pesiapan di Kecamatan Tabanan dan Terminal Tanah Lot di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
(4) Terminal barang terdiri atas:
Terminal Barang Ubung Kaja di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar;
Terminal Barang Mengwitani di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung; dan
Terminal Barang Mas di Kecamatan Ubud dan Terminal Barang Sakah di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
