PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 23
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal;
sentral parkir khusus; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
