PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 113
BAB 8 — ### PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita dilakukan pada tahap:
perencanaan tata ruang;
pemanfaatan ruang; dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
