PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 112
BAB 7 — ### PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Dalam rangka pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111,
Gubernur dapat membentuk suatu badan dan/atau lembaga pengelola, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja, serta pembiayaan badan pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur.
(3) Pembentukan badan dan/atau lembaga badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
