PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 111
BAB 7 — ### PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita dilakukan pengelolaan
Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri, Gubernur, dan Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
54 / 59
www.hukumonline.com
