PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 110
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi
administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.
(2) Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita.
