PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 114
BAB 8 — ### PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
- masukan mengenai:
persiapan penyusunan rencana tata ruang;
penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
penetapan rencana tata ruang.
- kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
