PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2005 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2006
Pasal 4
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Pasal 5 …
