PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2005 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2006
Pasal 3
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar US$ 4,500.00 per orang ditambah biaya operasional dalam negeri, biaya administrasi bank , dan biaya asuransi sebesar Rp 485.000,00.
(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.
