PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2005 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2006
Pasal 5
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sejak dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji.
(2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada tanggal 11 Juli 2005 dan ditutup pada tanggal 10 Agustus 2005 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
