PENGESAHAN BUDAPEST TREATY ON THE INTERNATIONAL RECOGNITION
Pasal 1
(1) Mengesahkan Budapest Treaty on the International
Recognition of the Deposit of Microorganisms for the
Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest
mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan
2022, No. 78 -3-
Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten) yang
diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest, Hongaria, sebagaimana diubah pada tanggal 26
September 1980.
(2) Salinan naskah asli Budapest Treaty on the
International Recognition of the Deposit of
Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure
(Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan
Prosedur Paten) dalam bahasa Inggris dan bahasa
Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No. 78 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya mendukung program pemerintah
untuk mendorong perkembangan inovasi dan mengembangkan sumber daya genetik nasional
khususnya pelindungan jasad renik, perlu
mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik;
- bahwa Budapest Treaty on the International Recognition
of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai
Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik
untuk Kepentingan Prosedur Paten) yang diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest, Hongaria,
sebagaimana diubah pada tanggal 26 September 1980,
memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses
2022, No. 78 -2-
permohonan paten yang efektif dan efisien secara
internasional;
- bahwa Traktat sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu disahkan melalui Peraturan Presiden sebagai
dasar hukum pemberlakuannya yang bertujuan untuk
mempersiapkan proses permohonan paten terkait
jasad renik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
