PERPRES
PENGESAHAN BUDAPEST TREATY ON THE INTERNATIONAL RECOGNITION
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No. 78 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2022
,
ttd.
