PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2010
Pasal 7
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan selaku Ketua Pengarah dibantu Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil
Ketua Pengarah I, Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua
Pengarah II dan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman selaku Wakil Ketua Pengarah III
memberikan pengarahan pelaksanaan tugas BNPP
secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan faktual pengelolaan Batas Wilayah
Negara dan Kawasan Perbatasan.
(2) Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP
memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas
dan fungsi BNPP.
www.peraturan.go.id
2017, No.79
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
