Pasal 6
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
- Pengarah BNPP :
- Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pengarah I Perekonomian
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pengarah II Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan; dan
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pengarah III Kemaritiman
Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri.
Anggota BNPP:
Menteri Luar Negeri.
Menteri Pertahanan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Keuangan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri Kesehatan.
Menteri Perindustrian.
Menteri Perdagangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
Menteri Perhubungan.
Menteri Komunikasi dan Informatika.
Menteri Pertanian.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.79 -4-
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Badan Intelijen Negara.
Kepala Badan Narkotika Nasional.
Kepala Badan Informasi Geospasial.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme.
Kepala Badan Keamanan Laut.
Gubernur yang memiliki wilayah perbatasan
negara.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
