PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2010
Pasal 11
Sekretaris BNPP mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan BNPP.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambah 7 (tujuh) Pasal
yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, Pasal
11E, Pasal 11F, Pasal 11G, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
