PERPRES
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
Pasal 5
BAB 2 — BIDANG USAHA
(1) Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan: yang
dicadangkan atau Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah serta Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Penanam Modal dengan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah serta Koperasi dengan pola: inti plasma,
subkontrak, keagenan, waralaba, dan pola Kemitraan
lainnya.
www.peraturan.go.id
2016, No.97
