PERPRES
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
Pasal 2
BAB 2 — BIDANG USAHA
(1) Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri
atas:
Bidang Usaha yang Terbuka;
Bidang Usaha yang Tertutup; dan
Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan.
(2) Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan: yang
dicadangkan atau kemitraan dengan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah serta Koperasi; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.97 -4-
- Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan
tertentu yaitu:
batasan kepemilikan modal asing;
lokasi tertentu;
perizinan khusus;
modal dalam negeri 100% (seratus persen);
dan/atau
- batasan kepemilikan modal dalam kerangka
kerjasama Association of Southeast Asian Nations
(ASEAN).
