PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 6
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa dapat diberikan kepada
olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- beasiswa untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal;
- beasiswa untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri; dan/atau
- beasiswa dalam bentuk bantuan pembinaan bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan.
(3) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.102 6
