Pasal 5
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk kemudahan dapat diberikan kepada pelaku
olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;
- kemudahan untuk memperoleh pekerjaan;
- kemudahan untuk memperoleh ijin ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau
- kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.102
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
dan huruf c diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau
- memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d diberikan kepada pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan dengan persyaratan sebagai berikut:
- membina dan melatih anak didiknya sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
- membina dan melatih anak didiknya sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan
kepada organisasi olahraga yang telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi, dan pemecahan rekor tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
(6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Beasiswa
