PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 4
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Presiden dapat menganugerahkan penghargaan berupa tanda
kehormatan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan atas usul Menteri.
(2) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- bintang;
- satyalancana; dan
- samkaryanugraha.
(3) Pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Kemudahan
