PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 3
BAB 3 — BENTUK PENGHARGAAN
(1) Penghargaan olahraga yang dapat diberikan kepada pelaku olahraga,
organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga berbentuk:
- tanda kehormatan;
- kemudahan;
- beasiswa;
- pekerjaan;
- kenaikan pangkat luar biasa;
- asuransi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.102 4
- kewarganegaraan;
- warga kehormatan;
- jaminan hari tua;
- kesejahteraan; atau
- bentuk penghargaan lain.
(2) Bentuk penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan.
Bagian Kesatu Tanda Kehormatan
