PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, Organisasi Olahraga, Organisasi lain, dan/atau Perseorangan.
