PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 7
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga
keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi olahragawan yaitu:
- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
- menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan/atau
- memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(3) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi pembina olahraga
meliputi:
- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
- mengabdi sebagai pembina olahraga dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan menghasilkan olahragawan sebagai juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
- menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan
- membina, mengembangkan, dan memajukan salah satu cabang olahraga atau lebih sehingga menjadi juara daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi tenaga keolahragaan,
meliputi:
- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
- membina dan melatih olahragawan atau tim nasional sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
- menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan/atau
- menghasilkan karya, temuan, dan teknologi yang bermanfaat guna mendukung kemajuan olahraga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.102
Bagian Keempat Pekerjaan
