PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 19
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh
Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh
pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh
organisasi olahraga, organisasi lain dan/atau perseorangan menjadi tanggungjawab pemberi penghargaan yang diperoleh dari sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
