PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pemberian penghargaan oleh organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan dapat diberikan pada peringatan atau acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2014, No.102
PENDANAAN
