PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah pada peringatan:
- Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
- Hari olahraga nasional;
- hari besar nasional;
- hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
- hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
- hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga dapat diberikan pada :
- saat pekan dan kejuaraan olahraga;
- acara resmi lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
