PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 20
(1) Dalam rangka menjamin objektifitas dalam pemberian penghargaan
olahraga, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Tim Penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan pertimbangan kepada Menteri, gubernur, Bupati/Walikota dalam pemberian penghargaan olahraga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
