PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
sampai dengan Pasal 14, kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan daerah, nasional dan internasional dapat diberikan bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.102 12
(2) Pemberian penghargaan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk bonus berupa uang dan/atau barang.
(3) Pemberian penghargaan bentuk lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
