Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk kesejahteraan dapat diberikan kepada
olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- rumah tinggal; atau
- bantuan modal usaha.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau
- memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
kepada pembina olahraga atau tenaga keolahragaan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
- membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Pemberian kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan. Bagian Kesebelas Bentuk Penghargaan Lainnya
