Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk jaminan hari tua dapat diberikan kepada
olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan telah memenuhi persyaratan.
(2) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
uang, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
(3) Penghargaan jaminan hari tua bagi olahragawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menjadi juara I internasional;
- menjadi juara I tingkat nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali; atau
- memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan jaminan hari tua bagi pembina olahraga dan tenaga
keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
- membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2014, No.102
Bagian Kesepuluh Kesejahteraan
