PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk warga kehormatan dapat diberikan kepada
olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau internasional.
(2) Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila telah berjasa bagi tim nasional untuk menjadi juara I (satu) dalam kejuaraan olahraga tingkat internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.102 10
(3) Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga
negara asing sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat internasional; dan/atau;
- membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat internasional. Bagian Kesembilan Jaminan Hari Tua
