Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk kewarganegaraan Indonesia dapat diberikan
kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2) Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan
- membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4) Pemberian penghargaan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Warga Kehormatan
