PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk asuransi dapat diberikan kepada
olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau daerah yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau
- memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.102
- telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat 5 (lima) tahun bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
(3) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan. Bagian Ketujuh Kewarganegaraan
