Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan
kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri dan telah memenuhi persyaratan.
(2) Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi
kenaikan pangkat istimewa bagi pegawai negeri sipil dan kenaikan pangkat luar biasa bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
olahragawan yang berprestasi dengan persyaratan menjadi juara I dan/atau memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
pembina olahraga dan tenaga keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan:
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan
- membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keenam Asuransi
