PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
a. memimpin Tim Dokter Kepresidenan;
b. memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN. Bagian ...
