PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari : a. Ketua, merangkap sebagai Anggota; b. Wakil Ketua, merangkap sebagai Anggota; c. Sekretaris, merangkap sebagai Anggota; d. Koordinator, merangkap sebagai Anggota; e. Para Anggota; f. Dokter Pribadi PRESIDEN, merangkap sebagai Anggota; g. Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, merangkap sebagai Anggota.
