PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
a. mewakili Ketua Tim Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim Dokter Kepresidenan berhalangan;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
