PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 28
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota DJSN harus dibebastugaskan karena : a. dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); b. dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan; sampai berakhirnya proses tersebut atau diterbitkannya keputusan pemberhentian anggota yang bersangkutan.
