PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 29
BAB 6 — KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN PADA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada DJSN dilakukan oleh instansi induknya. (2) pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disesuaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
