PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 27
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Dalam hal penggantian anggota DJSN antar waktu dari unsur non Pemerintah karena ketentuan Pasal 24, Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), sekaligus melakukan penyelesaian calon anggota DJSN sesuai ketentuan pada Pasal 21 dan Pasal 22.
