PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun
2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Samarinda menjadi Institut Agama Islam Negeri
Samarinda, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
