PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Samarinda menjadi Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dalam pelaksanaan
Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
