PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Samarinda dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
